Berita

Image 3
Berita

Dosen Universitas Madako Teliti Produktivitas dan Kualitas Sarana Pendukung RRI Tolitoli

TERASKAMPUS - Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) Tolitoli, Sulawesi Tengah menghadapi sejumlah tantangan signifikan dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas sarana serta prasarana penyiaran. Melalui analisis aspek produktivitas dan kualitas berdasarkan teori efektivitas, temuan penelitian menyoroti kebutuhan akan peningkatan dalam berbagai aspek teknis dan manajerial.


Demikian artikel hasil penelitian berjudul Productivity and Quality of Facilities and Infrastructure as Support for RRI Tolitoli Broadcasting, yang dipaparkan Zulfikar, Muhammad Iqbal, Nursifa, dan Syarif Makmur dari Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Madako, Tolitoli,  Tulisan ini disajikan  pada Jurnal Perkembangan Kajian Sosial (Perkasa) Vol. 1 No. 2 (2024) edisi Oktober 2024. 


Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian dilakukan di LPP RRI pada Agustus-Oktober 2023. Data primer diperoleh melalui observasi langsung dan wawancara mendalam dengan enam informan yang dipilih secara purposive. Informan tersebut adalah kepala LPP RRI Tolitoli, Asisten Pranata Siaran, Ketua Tim Teknologi dan Media Baru, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, serta dua warga pendengar setia RRI Tolitoli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RRI Tolitoli menghadapi sejumlah tantangan dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas siaran, terutama terkait dengan kondisi prasarana yang kurang memadai. Meskipun RRI Tolitoli telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap penyediaan pelayanan penyiaran berkualitas, masih terdapat ruang untuk perbaikan yang signifikan dalam hal infrastruktur teknis dan manajemen sumber daya. 


Menurut Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara Universitas Madako, Muhammad Iqbal, S.Sos.,M.A.P,  keberadaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, beserta peraturan pendukung seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPP dan PP Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2005 tentang LPP RRI, mengukuhkan posisi RRI sebagai lembaga penyiaran pemerintah dengan jangkauan nasional dan kemitraan lokal yang kuat sehingga perlu mendapatkan perhatian.  Rekomendasi yang dihasilkan dari penelitian ini dapat menjadi landasan bagi upaya perbaikan berkelanjutan dalam penyiaran publik di Indonesia, dengan tujuan utama untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan penyiaran informatif, berkualitas, dan berdampak positif. Selengkapnya artikel ini dapat dibaca dan diunduh pada https://ejurnal.teraskampus.id/index.php/perkasa/article/view/24. Indar Ismail